For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2009 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 8/2009 · Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2009Publication Date:1 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PENERANGAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date01 Desember 2009
Publication Date01 Desember 2009
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pembentukan Kabupaten Sekadau sebagai daerah pemekaran.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, tempat ibadah, dan penggunaan bukan PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan tagihan biaya penggunaan listrik atau, untuk listrik bukan PLN tanpa bayaran, dihitung berdasarkan kapasitas dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif pajak bervariasi antara 8% hingga 10% tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan penggunaan (industri atau bukan industri).

Wajib pajak yang menggunakan tenaga listrik bukan PLN wajib mengisi SPTPD. Untuk pelanggan listrik PLN, daftar rekening listrik yang diterbitkan oleh PLN merupakan SPTPD.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, serta ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merigikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara aling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.