on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2009 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 8/2009 · Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pembentukan Kabupaten Sekadau sebagai daerah pemekaran.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, tempat ibadah, dan penggunaan bukan PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan tagihan biaya penggunaan listrik atau, untuk listrik bukan PLN tanpa bayaran, dihitung berdasarkan kapasitas dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif pajak bervariasi antara 8% hingga 10% tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan penggunaan (industri atau bukan industri).
Wajib pajak yang menggunakan tenaga listrik bukan PLN wajib mengisi SPTPD. Untuk pelanggan listrik PLN, daftar rekening listrik yang diterbitkan oleh PLN merupakan SPTPD.
Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, serta ketentuan pidana.