For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 172 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1953 tentang Peninjauan Kembali Susunan Kabinet Ali Sastroamidjojo

Also known as: Keppres 172/1953 · Keppres No. 172 Tahun 1953 · Keppres Nomor 172 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 1953Publication Date:9 Oktober 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeninjauan Kembali Susunan Kabinet Ali Sastroamidjojo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 1953
Publication Date09 Oktober 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 30 Juli 1953 No. 132 tahun 1953 2. Keputusan Presiden tanggal 29 September 1953 No. 157 tahun 1953

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengubah susunan Kabinet Ali Sastroamidjojo. Perubahan ini dilakukan setelah pemberhentian dengan hormat Saudara Abikusno Tjokrosujoso dan Saudara Sudibjo dari jabatan masing-masing sebagai Menteri Perhubungan dan Menteri Kesedjahteraan Negara. Keputusan ini menetapkan Prof. Ir. Roosseno sebagai Menteri Perhubungan dan membebaskan Dr. F.L. Tobing dari tugasnya sebagai Menteri Kesehatan ad interim. Selain itu, keputusan ini mengangkat Sdr. Mohammad Hassan sebagai Menteri Pekerdjaan Umum dan Tenaga serta Dr. Mohammad Ali alias Dr. Lie Kiat Teng sebagai Menteri Kesehatan.

(-)

(-)