on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971
Also known as: UU 2/1976 · UU No. 2 Tahun 1976 · UU Nomor 2 Tahun 1976
Undang-Undang ini mengesahkan tiga konvensi internasional terkait kejahatan penerbangan. Latar belakangnya adalah meningkatnya kejahatan penerbangan yang mengancam keselamatan penumpang dan pesawat, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan penerbangan sipil. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk mencegah dan memberantas kejahatan penerbangan melalui kerjasama internasional.
Konvensi yang disahkan adalah:
Indonesia membuat persyaratan (reservasi) terhadap pasal-pasal yang mengatur penyelesaian sengketa dalam konvensi-konvensi tersebut.