For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku

Also known as: Permendikbudriset 16/2023 · Permendikbudriset No. 16 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2023Publication Date:20 Januari 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeNorma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date24 Januari 2023
Publication Date20 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha untuk penerbitan buku. Latar belakangnya adalah bahwa penerbitan buku sebagai bagian dari kegiatan berusaha di sektor pendidikan dan kebudayaan belum memiliki standar perizinan yang jelas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha penerbitan buku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi kegiatan usaha penerbitan buku untuk memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Penetapan kegiatan usaha penerbitan buku sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah.
  3. Perizinan Berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang diterbitkan melalui Sistem OSS.
  4. Persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha yang meliputi pemenuhan standar usaha penerbitan buku, standar mutu buku, dan kewajiban menyampaikan data dan informasi penerbitan buku melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI).
  5. Standar kegiatan usaha penerbitan buku yang mencakup ruang lingkup, definisi dan istilah, penggolongan usaha, persyaratan umum dan khusus usaha, sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk/proses/jasa, sistem manajemen usaha, serta penilaian kesesuaian dan pengawasan.

Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pelaku usaha penerbitan buku untuk memperoleh perizinan yang diperlukan dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan standar yang ditetapkan.

(-)

(-)