For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroan Daerah)

Also known as: Perda Provinsi Lampung 2/2022 · Perda Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2022Publication Date:8 Agustus 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroan Daerah)
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date08 Agustus 2022
Publication Date08 Agustus 2022
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroda). Pendirian BUMD ini bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi pertanian daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. Tujuan pendirian Perseroan adalah memberikan manfaat bagi perkembangan pertanian di daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa di bidang pertanian, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Perseroan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran dalam tata kelola perusahaan yang baik. Kegiatan usaha Perseroan meliputi bidang pertanian secara umum. Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), yang seluruhnya merupakan modal Pemerintah Daerah. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya, yang dianggarkan dalam APBD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian. Penyertaan modal dilakukan dalam kurun waktu 6 tahun setelah didirikan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

1. RUPS pertama diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.

(-)