For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 16/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 16 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 September 2018Publication Date:27 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date27 September 2018
Publication Date27 September 2018
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp6.442.446.499.644,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** * Total belanja setelah perubahan menjadi Rp6.572.397.514.972,00, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp129.951.015.328,00, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan persetujuan DPRD.

(-)

(-)