Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam reformasi birokrasi di bidang kelembagaan Perangkat Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran serta menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi antar Perangkat Daerah.
Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Satuan Polisi Pamong Praja, Sosial, Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepemudaan dan Olahraga, Kearsipan dan Perpustakaan, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral. Badan Daerah meliputi Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pendapatan dan Aset Daerah, Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, dan Penanggulangan Bencana Daerah.