For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Serang 12/2016 · Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentCiruas

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.2.492.473.527.000,00, belanja daerah sebesar Rp.2.77.212.813.254,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (280.739.286.254,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 290.239.286.254,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.500.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu.

(-)

(-)