For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 11/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2016Publication Date:30 Maret 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePanitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date30 Maret 2016
Publication Date30 Maret 2016
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Desa 1 Milyar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Miliar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Perubahan tersebut mencakup sumber anggaran pembangunan desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang disalurkan melalui pos anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa, Dana Bantuan Keuangan Desa, dan Dana Transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan bahwa belanja pemerintahan desa serta perubahan regulasi/APBN cukup diatur dengan peraturan Bupati. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2016 menetapkan penghargaan kepada Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu atas jasa-jasa mereka dalam memperjuangkan pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu. Penghargaan diberikan dalam bentuk medali, pengabadian nama (penamaan jalan atau bangunan), dan penghargaan lainnya yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim untuk melakukan pendataan terhadap jumlah dan identitas Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu. Pejuang Kabupaten Tanah Bumbu wajib diundang sebagai tamu kehormatan pada peringatan hari jadi Kabupaten Tanah Bumbu, hari pahlawan lokal, dan acara peringatan lainnya.

(-)

(-)