For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN DESA URUG DAN DESA JAYARAHARJA KECAMATAN SUKAJAYA, DAN DESA MEKARJAYA KECAMATAN RUMPIN

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 5/2012 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2012Publication Date:30 Juli 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA URUG DAN DESA JAYARAHARJA KECAMATAN SUKAJAYA, DAN DESA MEKARJAYA KECAMATAN RUMPIN
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date30 Juli 2012
Publication Date30 Juli 2012
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Bagian Desa dari Hasil Pendapatan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Bagian Desa dari Hasil Pendapatan Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Urug dan Desa Jayaraharja di Kecamatan Sukajaya, serta Desa Mekarjaya di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan potensi desa dan aspirasi masyarakat. Dasar pembentukan desa-desa ini adalah hasil penelitian dan pengkajian oleh Tim Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, yang menyatakan bahwa Desa Kiarapandak dan Desa Sukajaya di Kecamatan Sukajaya, serta Desa Cidokom di Kecamatan Rumpin, telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Desa Urug memiliki luas wilayah ± 400 Ha yang berasal dari sebagian wilayah Desa Kiarapandak, meliputi Kampung Urug, Kampung Pabuaran, Kampung Legok Cau, dan Kampung Kirai Cucuk, dengan jumlah penduduk 4.446 jiwa. Batas wilayahnya meliputi Desa Harkatjaya di utara, Desa Kiarasari di selatan, Desa Nanggung dan Curug Bitung di timur, serta Desa Kiarapandak di barat. Desa Jayaraharja memiliki luas wilayah ± 265 Ha yang berasal dari sebagian wilayah Desa Sukajaya, meliputi Kampung Setu, Kampung Ciputih Lebak, Kampung Gunung Jampang, Kampung Ciputih Tonggoh, Kampung Sibentang, Kampung Pasir Tela, dan Kampung Cihuut, dengan jumlah penduduk 4.100 jiwa. Batas wilayahnya meliputi Desa Sipayung dan Sukamulih di utara, Desa Kiarapandak dan Harkatjaya di selatan, Desa Sukajaya di timur, serta Desa Pasirmadang di barat. Desa Mekarjaya memiliki luas wilayah ± 400 Ha yang berasal dari sebagian wilayah Desa Cidokom, meliputi Kampung Cinyurup Raya Jengkol, Kampung Kadupugur, Kampung Tambilung, Kampung Ciasepan, Kampung Parung Panjang, Kampung Ciseke, Kampung Kemang, Kampung Kadal Canggah, Kampung Suka Mulya, Kampung Pr Panjang Lebak, Kampung Hegar Manah, Kampung Kebon Kelapa, dan Kampung Jengkol Lebak, dengan jumlah penduduk 4.178 jiwa. Batas wilayahnya meliputi Desa Gobang dan Cidokom di utara, Desa Karehkel, Cijujung, dan Ciareuteun Ilir di selatan, Desa Cidokom di timur, serta Desa Leuwibatu di barat.

1. Camat dan Kepala Desa Kiarapandak, Desa Sukajaya, dan Desa Cidokom melaksanakan inventarisasi dan mengatur penyerahan barang bergerak dan tidak bergerak milik/dikuasai pemerintah desa. 2. Penyerahan barang bergerak dan tidak bergerak dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak pembentukan Desa Urug, Desa Jayaraharja, dan Desa Mekarjaya. 3. Penataan dan pembentukan lembaga kemasyarakatan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penyesuaian dokumen identitas diri (biodata penduduk, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk) dengan desa hasil pemekaran.

(-)