For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 4/2018 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2018Publication Date:7 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date07 Juni 2018
Publication Date07 Juni 2018
Place of EnactmentMasohi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memberdayakan masyarakat dalam usaha rumah potong hewan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan sumber daya daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan hidup serta daging dan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa rumah potong hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas yang dipakai, dan jenis hewan ternak. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis hewan yang dipotong.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana Denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.