on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 19/2019 · Perda Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui peran Usaha Mikro. Tujuan pengaturan ini adalah mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan; menumbuhkan dan melindungi Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh, profesional, maju dan mandiri, serta berdaya saing; dan meningkatkan peran Usaha Mikro dalam penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan pengentasan kemiskinan.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pemberdayaan Usaha Mikro, yang meliputi pendataan dan pendaftaran Usaha Mikro, serta penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan seperti pendidikan dan pelatihan, mempermudah perizinan usaha, menguatkan kelembagaan dan ketatalaksanaan Usaha Mikro, menyediakan informasi usaha, memberikan penguatan permodalan melalui penyaluran dana bergulir, memberikan kemudahan akses permodalan, memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana, membantu pemasaran dan promosi dagang, memfasilitasi pengurusan hak atas kekayaan intelektual, dan memfasilitasi kemitraan dengan pemangku kepentingan yang lain. Pemerintah Daerah dapat membentuk Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) untuk mensinergikan dan mengintegrasikan potensi sumberdaya pemberdayaan Usaha Mikro.
Dalam rangka perlindungan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun; menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro; memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya; memberikan perlindungan dari kontrak usaha yang dapat merugikan Usaha Mikro; dan memberikan perlindungan atas persaingan usaha yang tidak adil. Pemerintah Daerah juga berkewajiban memfasilitasi pembiayaan pemberdayaan Usaha Mikro yang dapat bersumber dari kredit perbankan, bantuan keuangan khusus, hibah, dana bergulir, tanggung jawab sosial perusahaan, dan jenis pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.