For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih

Also known as: Perda Kota Prabumulih 2/2008 · Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008 · Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:24 Juli 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date-
Publication Date24 Juli 2008
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2003 Nomor 41Seri D); 2. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Prabumulih (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2003 Nomor 42 Seri D); 3. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Prabumulih (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2003 Nomor 43 Seri D); 4. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2005 Nomor 1 Seri D); 5. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Prabumulih (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2003 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Prabumulih. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan Kota Prabumulih.

Peraturan ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas-Dinas Daerah (seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dll.), Lembaga Teknis Daerah (Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dll.), Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap organisasi perangkat daerah diatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing. Misalnya, Sekretariat Daerah Kota bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan kebijakan, pembinaan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, penyelenggaraan administrasi, organisasi dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Daerah Kota.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk struktur organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, dan Lembaga Teknis Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan fungsional yang dapat ditempatkan di lingkungan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)