For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 17/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2014Publication Date:22 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date22 Desember 2014
Publication Date22 Desember 2014
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.336.809.550.657,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.397.248.555.457,00 yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 60.439.004.800,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai anggaran ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)