For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 29 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung

Also known as: Perda Kabupaten Fakfak 29/2008 · Perda Kabupaten Fakfak No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:15 Desember 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Kampung
LocationPemerintah Kabupaten Fakfak
Effective Date-
Publication Date15 Desember 2008
Place of EnactmentFakfak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan kampung di Kabupaten Fakfak. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung: Kepala Kampung adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kampung dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung (PTPKK), yang terdiri dari Sekretaris Kampung dan perangkat kampung lainnya. Sekretaris Kampung bertindak sebagai koordinator.
  2. Struktur APB Kampung: APB Kampung terdiri dari Pendapatan Kampung, Belanja Kampung, dan Pembiayaan Kampung. Pendapatan Kampung meliputi Pendapatan Asli Kampung (PAK), bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, Alokasi Dana Kampung (ADK), bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Belanja Kampung terdiri dari belanja langsung (pegawai, barang/jasa, modal) dan belanja tidak langsung (pegawai/penghasilan tetap, subsidi, hibah, bantuan sosial/keuangan, tak terduga). Pembiayaan Kampung meliputi penerimaan (SilPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan kampung, pinjaman) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal kampung, pembayaran utang).
  3. Penyusunan APB Kampung: Proses penyusunan melibatkan RPJMK dan RKPK. Sekretaris Kampung menyusun Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung berdasarkan RKPK, yang kemudian dibahas bersama BAPERKAM. Rancangan tersebut dievaluasi oleh Bupati.
  4. Pelaksanaan APB Kampung: Semua pendapatan kampung dilaksanakan melalui rekening kas kampung. Setiap pengeluaran belanja harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
  5. Perubahan APB Kampung: Perubahan dapat dilakukan jika terjadi pergeseran antar jenis belanja, penggunaan SilPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
  6. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban: Kepala Kampung menetapkan Bendahara Kampung. Bendahara bertanggung jawab atas penatausahaan penerimaan dan pengeluaran.
  7. Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK): ADK berasal dari APBD Kabupaten dan dialokasikan untuk menanggulangi kemiskinan, meningkatkan pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan masyarakat. Pengelolaan ADK merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan kampung.

(-)

(-)