For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 15/2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 November 2014Publication Date:15 September 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date24 November 2014
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif sejak lahir hingga usia 6 bulan, serta memberikan perlindungan hukum dan kesempatan bagi ibu untuk memberikan ASI selama 2 tahun. Peraturan ini juga mendorong peran keluarga, masyarakat, badan usaha, dan Pemerintah Daerah dalam mendukung pemberian ASI eksklusif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap bayi berhak mendapatkan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif.
  2. Ibu melahirkan berkewajiban melakukan IMD dan memberikan ASI Eksklusif.
  3. Tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib mendukung IMD dan ASI Eksklusif, termasuk menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan (rawat gabung).
  4. Terdapat pengecualian terhadap kewajiban IMD dan ASI Eksklusif berdasarkan indikasi medis yang ditentukan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang berwenang.
  5. Pembatasan terhadap pemberian susu formula dan produk bayi lainnya yang dapat menghambat program ASI Eksklusif.
  6. Kewajiban penyediaan ruang laktasi di sarana pelayanan kesehatan, tempat umum, dan perkantoran.
  7. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan program IMD dan ASI Eksklusif melalui berbagai kegiatan, termasuk penyediaan tenaga konselor menyusui dan kerjasama lintas sektoral.
  8. Instansi pemerintah dan swasta wajib memberikan kesempatan kepada ibu menyusui di lingkungan kerja untuk memberikan ASI Eksklusif.

Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan, dan peran serta masyarakat dalam mendukung program ASI Eksklusif.

(-)

1. Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 3. Instansi/Badan pemerintah dan institusi swasta yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 4. Produsen atau distributor susu formula bayi yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin.