For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Also known as: Peraturan OJK 38/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 38/POJK.04/2014

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2014Publication Date:29 Desember 2014
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenambahan Modal Perusahaan Terbuka tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date30 Desember 2014
Publication Date29 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-429/BL/2009 tanggal 9 Desember 2009 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu beserta Peraturan Nomor IX.D.4 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan pengawasan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penambahan modal tanpa HMETD. Ketentuan substansial mencakup persyaratan penambahan modal tanpa HMETD, baik untuk memperbaiki posisi keuangan maupun selain untuk memperbaiki posisi keuangan. Penambahan modal tanpa HMETD wajib memperoleh persetujuan RUPS. Untuk memperbaiki posisi keuangan, terdapat kondisi yang harus dipenuhi, seperti perusahaan terbuka adalah bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% modal disetor, atau perusahaan terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan liabilitas melebihi 80% dari aset. Penambahan modal tanpa HMETD selain untuk memperbaiki posisi keuangan dibatasi maksimal 10% dari modal disetor. Peraturan ini juga mengatur mengenai keterbukaan informasi terkait penambahan modal tanpa HMETD, termasuk alasan dan tujuan penambahan modal, perkiraan periode pelaksanaan, rencana penggunaan dana, analisis kondisi keuangan, risiko dilusi, rincian struktur modal, dan keterangan mengenai calon pemodal. Dalam hal penambahan modal digunakan untuk pelunasan utang atau konversi utang, atau jika pemodal adalah pihak terafiliasi, terdapat persyaratan keterbukaan informasi tambahan. Pengumuman informasi wajib dilakukan melalui surat kabar atau situs web Bursa Efek dan situs web perusahaan terbuka. Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan penambahan modal, termasuk harga saham, jangka waktu penilaian, dan kewajiban mengikuti ketentuan Penawaran Umum jika dilaksanakan melalui Penawaran Umum. Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan dan memberitahukan pelaksanaan dan hasil penambahan modal kepada Otoritas Jasa Keuangan.

1. Perusahaan Terbuka yang telah menyampaikan mata acara rapat mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.D.4, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-429/BL/2009 tanggal 9 Desember 2009 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran terhadap pelanggaran ketentuan peraturan ini. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran ketentuan peraturan ini. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif dan tindakan tertentu kepada masyarakat.