For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 6/2012 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 April 2012Publication Date:27 April 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date27 April 2012
Publication Date27 April 2012
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan organisasi perangkat daerah guna meningkatkan kinerja kelembagaan dalam melaksanakan administrasi pemerintahan secara efektif dan efisien. Perubahan ini mencakup penataan kembali struktur kelembagaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008, yang mengatur tentang Staf Ahli Bupati Wajo. Staf Ahli Bupati Wajo terdiri dari: a) Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik b) Staf Ahli Bidang Pemerintahan c) Staf Ahli Bidang Pembangunan d) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia e) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Selain itu, bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam Lampiran 1 dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)