on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pemekaran Desa Citarik Menjadi Desa Citarik Dan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 4/2017 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Citarik Menjadi Desa Citarik dan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu. Perubahan tersebut meliputi perubahan terhadap luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah dusun, rukun warga, dan rukun tetangga, serta batas-batas wilayah Desa Citarik dan Desa Jayanti.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 dan telah diterbitkannya Keputusan Bupati Nomor 141/Kep.1315-Tapem/2013 tentang Batas Desa Citarik Dengan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Ketentuan Substansial: