For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 24 Tahun 2008 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 24/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBoroko

Peraturan ini mengacu pada dan mempertimbangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Pungutan Retribusi Atasnya dan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 11 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Pungutan Retribusi atasnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi dan pungutan retribusi atasnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan tentang jasa konstruksi dan otonomi daerah, serta untuk menggali sumber pendapatan asli daerah melalui retribusi penerbitan izin usaha jasa konstruksi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, obyek, dan subyek retribusi izin usaha jasa konstruksi.
  2. Penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi oleh Pemerintah Daerah.
  3. Penggolongan retribusi sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan kualifikasi izin usaha.
  5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan izin.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan kualifikasi jasa konsultansi (perencana dan pengawas konstruksi) dan jasa pemborongan.
  7. Wilayah pemungutan retribusi di tempat izin usaha diberikan.
  8. Masa retribusi selama 1 tahun, berlaku efektif 1 Januari 2008.
  9. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Kewajiban wajib retribusi untuk mengisi SPdORD.
  11. Pendaftaran ulang bagi perusahaan yang menambah/mengganti pengurus/direksi.
  12. Penetapan retribusi terutang berdasarkan SPdORD dengan penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan.
  14. Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran.
  15. Tata cara pembayaran dan penagihan retribusi.
  16. Pengajuan keberatan atas SKRD.
  17. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  18. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  19. Kadaluarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).