Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi dan pungutan retribusi atasnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan tentang jasa konstruksi dan otonomi daerah, serta untuk menggali sumber pendapatan asli daerah melalui retribusi penerbitan izin usaha jasa konstruksi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, obyek, dan subyek retribusi izin usaha jasa konstruksi.
- Penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi oleh Pemerintah Daerah.
- Penggolongan retribusi sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan kualifikasi izin usaha.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan izin.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan kualifikasi jasa konsultansi (perencana dan pengawas konstruksi) dan jasa pemborongan.
- Wilayah pemungutan retribusi di tempat izin usaha diberikan.
- Masa retribusi selama 1 tahun, berlaku efektif 1 Januari 2008.
- Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Kewajiban wajib retribusi untuk mengisi SPdORD.
- Pendaftaran ulang bagi perusahaan yang menambah/mengganti pengurus/direksi.
- Penetapan retribusi terutang berdasarkan SPdORD dengan penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan.
- Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran.
- Tata cara pembayaran dan penagihan retribusi.
- Pengajuan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kadaluarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun.