Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Semarang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS: PPNS berkedudukan di bawah Bupati melalui pimpinan PD dan dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.
- Hak dan kewajiban PPNS: PPNS berhak memperoleh hak-hak sebagai PNS dan dapat diberikan uang insentif. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, membuat laporan pelaksanaan tugas, dan bersikap sesuai kode etik PPNS.
- Pengangkatan, pelantikan, mutasi, dan pemberhentian PPNS: Pengangkatan PPNS diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan HAM. Mutasi PPNS dapat dilakukan oleh Bupati. Pemberhentian PPNS juga diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan HAM.
- Kode Etik PPNS: PPNS wajib mentaati peraturan perundang-undangan dan kode etik yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi HAM, bersikap jujur, dan menjaga rahasia jabatan. Pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi administratif.
- Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS untuk memudahkan koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kartu tanda pengenal PPNS, seragam dan atribut PPNS, pendidikan dan pelatihan PPNS, koordinasi dengan pihak lain, pembiayaan operasional PPNS, serta pembinaan dan pengawasan PPNS.