Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak hiburan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Kolaka, termasuk jenis-jenis hiburan yang dikenakan pajak seperti pertunjukan film, kesenian, musik, diskotik, karaoke, permainan bilyar, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sementara wajib pajak adalah penyelenggara hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran untuk menikmati hiburan, dengan tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 35%. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, serta ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.