For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: PERPRES 90/2013 · PERPRES No. 90 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau bekerja di luar Kementerian. Besaran tunjangan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Keuangan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Pembayaran tunjangan dimulai dari Juli 2013 dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait.

(-)

(-)