For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 4/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2012Publication Date:3 Oktober 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date03 Oktober 2012
Publication Date03 Oktober 2012
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Susunan Organisasi: Menambah Bagian Pusat Data Elektronik pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
  2. Perubahan Tugas dan Fungsi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat: Merumuskan kebijakan, melakukan pembinaan, dan mengkoordinasikan berbagai badan dan kantor, serta menyelenggarakan kegiatan di bidang tata pemerintahan, hukum, pertanahan, dan pusat data elektronik.
  3. Penambahan Paragraf 4A Bagian Pusat Data Elektronik: Menambahkan pasal-pasal yang mengatur tugas, susunan, dan fungsi Bagian Pusat Data Elektronik.
  4. Perubahan Bagian Pengelolaan Keuangan: Menambah Sub Bagian Verifikasi.
  5. Perubahan Bagian Organisasi: Menghapus Sub Bagian Tata Laksana dan menambahkan Sub Bagian Analisa Formasi Jabatan.
  6. Perubahan Bagian Umum dan Aset: Menghapus Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi dan menambah Sub Bagian Aset.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka seluruh ketentuan yang telah ada yang mengatur organisasi Sekretariat Daerah dinyatakan tetap berlaku. 2. Segala jabatan negeri yang ada sebelum Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diadakan yang baru atau ditiadakan dengan Keputusan Bupati. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)