on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Dirut RRI 3/2022 · Peraturan Dirut RRI No. 3 Tahun 2022 · Peraturan Dirut RRI Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini bertujuan untuk mengatur tata kelola data yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh LPP RRI dan antar instansi pusat/daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Peraturan ini mengatur penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat LPP RRI, yang meliputi Pembina Data Tingkat Pusat, Walidata LPP RRI, Produsen Data LPP RRI, dan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat. Pembina Data Tingkat Pusat bertugas menetapkan standar data dan metadata. Walidata LPP RRI bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data dari Produsen Data, serta menyebarluaskannya melalui Portal Satu Data Indonesia. Produsen Data LPP RRI bertugas menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikannya kepada Walidata.
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di LPP RRI mencakup perencanaan data (penentuan daftar data yang akan dikumpulkan dan data prioritas), pengumpulan data oleh Produsen Data sesuai standar, pemeriksaan data oleh Walidata, dan penyebarluasan data melalui portal. Peraturan ini juga mengatur manajemen akses data, partisipasi dan kerjasama dengan pihak lain, serta pendanaan.