For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2011Publication Date:11 Maret 2011
Sistem Pendidikan NasionalKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Olahraga Pendidikan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date11 Maret 2011
Publication Date11 Maret 2011
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui olahraga, mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, dan berprestasi. Latar belakangnya adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembangunan daerah di bidang keolahragaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Pemerintah Provinsi bertugas melaksanakan kebijakan dan mengkoordinasikan pembinaan serta pengembangan keolahragaan, termasuk standarisasi. Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di wilayahnya.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan olahraga pendidikan pada setiap jalur dan jenjang pendidikan, termasuk pendidikan formal dan non-formal, dimulai dari usia dini.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan olahraga pendidikan yang berkualitas dan penghargaan atas prestasi. Mereka berkewajiban ikut menanggung biaya, menjaga norma pendidikan, memelihara sarana, dan mentaati peraturan.
    • Orang tua berhak mendapatkan kesempatan dan informasi mengenai olahraga pendidikan anak, serta berkewajiban memberikan kesempatan, mendidik, dan membiayai olahraga pendidikan anak.
    • Masyarakat berhak berperan serta dalam kegiatan keolahragaan dan berkewajiban memelihara prasarana serta memberikan dukungan sumber daya.
    • Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan, kemudahan, menjamin terselenggaranya olahraga pendidikan yang bermutu, menjamin tersedianya dana, dan memberikan dukungan sumber daya.
  4. Kewajiban Perizinan/Persetujuan: Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum. Setiap orang dilarang mengalihfungsikan prasarana olahraga tanpa rekomendasi Gubernur dan izin dari pihak berwenang.

(-)

1. Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga tanpa izin dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.