on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1950 tentang Menetapkan bagian Zeepatrouille (Zee-en Kustbewaking) dari bekas Federale Schependienst di Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum dipisahkan dari Djawatan F.S.D. dan digabungkan kepada Staf Angkatan Laut dari Kementerian Pertahanan
Also known as: Keppres 49/1950 · Keppres No. 49 Tahun 1950 · Keppres Nomor 49 Tahun 1950