For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1950 tentang Menetapkan bagian Zeepatrouille (Zee-en Kustbewaking) dari bekas Federale Schependienst di Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum dipisahkan dari Djawatan F.S.D. dan digabungkan kepada Staf Angkatan Laut dari Kementerian Pertahanan

Also known as: Keppres 49/1950 · Keppres No. 49 Tahun 1950 · Keppres Nomor 49 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 1950Publication Date:31 Januari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMenetapkan bagian Zeepatrouille (Zee-en Kustbewaking) dari bekas Federale Schependienst di Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum dipisahkan dari Djawatan F.S.D. dan digabungkan kepada Staf Angkatan Laut dari Kementerian Pertahanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Februari 1950
Publication Date31 Januari 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan ini bertujuan untuk mengatur penggabungan bagian Zeepatrouille (Zee-en Kustbewaking) dari bekas Federale Schependienst yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum, ke dalam Staf Angkatan Laut di bawah Kementerian Pertahanan. Penggabungan ini dilakukan baik secara organisatoris maupun administratif. Keputusan ini juga mengatur persiapan timbang-terima yang harus dilakukan oleh kedua kementerian terkait agar penggabungan dapat diselesaikan dengan baik pada tanggal 1 Februari 1950.

1. Semenjak dikeluarkannya surat keputusan ini, diadakan persiapan timbang-terima dari segala sesuatu yang mengenai penggabungan tersebut oleh Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum dan pihak Kementerian Pertahanan Staf Angkatan Laut sehingga pada tanggal 1 Februari 1950 penggabungan itu dapat diselesaikan dengan seksama.

(-)