on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data Dalam Rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement Dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Oleh Bendahara Umum Negara
Also known as: PMK 2/2025 · PMK No. 2 Tahun 2025 · PMK Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menjaga tata kelola penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kegiatan pengusahaan sumber daya alam panas bumi oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal untuk menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyusunan Rencana PNBP, penghitungan PNBP, dan pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN dari kegiatan pengusahaan panas bumi. Dalam penyusunan Rencana PNBP, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan permintaan data kepada Pengusaha dan Direktur Jenderal Pajak. Pengusaha wajib menyampaikan data rencana Setoran Bagian Pemerintah, rencana Reimbursement PPN, rencana penggantian Bonus Produksi, dan rencana penggantian pungutan lainnya. Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data rencana besaran PBB Panas Bumi.
Penghitungan PNBP meliputi pelaksanaan Setoran Bagian Pemerintah, rekonsiliasi data panas bumi, dan pemindahbukuan PNBP panas bumi ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Direktorat Jenderal Anggaran melakukan verifikasi melalui rekonsiliasi atas data realisasi Setoran Bagian Pemerintah, pencadangan Reimbursement PPN, pencadangan PBB Panas Bumi, pencadangan penggantian Bonus Produksi, dan pencadangan pungutan lainnya. Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN dilakukan dengan mempertimbangkan jangka waktu pencadangan, kualifikasi transaksi, selisih lebih pencadangan, dan optimalisasi PNBP.