For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data Dalam Rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement Dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Oleh Bendahara Umum Negara

Also known as: PMK 2/2025 · PMK No. 2 Tahun 2025 · PMK Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2025Publication Date:6 Januari 2025
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data Dalam Rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement Dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Oleh Bendahara Umum Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Januari 2025
Publication Date06 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menjaga tata kelola penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kegiatan pengusahaan sumber daya alam panas bumi oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal untuk menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyusunan Rencana PNBP, penghitungan PNBP, dan pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN dari kegiatan pengusahaan panas bumi. Dalam penyusunan Rencana PNBP, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan permintaan data kepada Pengusaha dan Direktur Jenderal Pajak. Pengusaha wajib menyampaikan data rencana Setoran Bagian Pemerintah, rencana Reimbursement PPN, rencana penggantian Bonus Produksi, dan rencana penggantian pungutan lainnya. Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data rencana besaran PBB Panas Bumi.

Penghitungan PNBP meliputi pelaksanaan Setoran Bagian Pemerintah, rekonsiliasi data panas bumi, dan pemindahbukuan PNBP panas bumi ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Direktorat Jenderal Anggaran melakukan verifikasi melalui rekonsiliasi atas data realisasi Setoran Bagian Pemerintah, pencadangan Reimbursement PPN, pencadangan PBB Panas Bumi, pencadangan penggantian Bonus Produksi, dan pencadangan pungutan lainnya. Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN dilakukan dengan mempertimbangkan jangka waktu pencadangan, kualifikasi transaksi, selisih lebih pencadangan, dan optimalisasi PNBP.

(-)

(-)