For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 3/2003 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:22 Februari 2003Publication Date:22 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date22 Februari 2003
Publication Date22 Februari 2003
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2003 mengatur tentang pajak parkir. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menetapkan pajak parkir sebagai jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak parkir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama pajak: Pajak Parkir.
  2. Objek pajak: Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang memungut bayaran, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan.
  3. Subjek pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir.
  4. Wajib pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  5. Dasar pengenaan pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir.
  6. Tarif pajak: 10%.
  7. Wilayah pemungutan: Wilayah Kabupaten Bantul.
  8. Masa pajak: Satu bulan takwim.
  9. Kewajiban wajib pajak: Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD, memasang daftar tarif, menyediakan tanda bukti pembayaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penghitungan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap obyek pajak yang pajaknya telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dan belum dibayar, maka besarnya pajak yang terutang didasarkan pada peraturan daerah yang berlaku terdahulu. 2. Terhadap obyek pajak yang ada setelah berlakunya peraturan daerah ini, pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00. 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.