on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 16/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk mengintensifkan penyelenggaraan parkir, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menjaga ketertiban lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pelayanan perparkiran yang tertib dan sesuai dengan perkembangan pengelolaan parkir saat ini.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan dan mengelola parkir di tepi jalan umum. Pengelolaan ini dapat dilaksanakan oleh pihak lain melalui lelang atau izin khusus. Dilarang melakukan usaha pengelolaan parkir tanpa izin operasional. Setiap orang yang memarkir kendaraan di tempat parkir wajib mematuhi tanda/petunjuk parkir dan membayar retribusi parkir sesuai tarif yang berlaku.
Pengelola parkir wajib memenuhi ketentuan terkait penempatan lokasi parkir, fasilitas, personal, pemberian karcis, pengaturan sirkulasi parkir, penandaan kendaraan, dan tarif parkir. Pengelola parkir dilarang melakukan pemungutan retribusi tanpa hak atau melebihi tarif yang ditentukan. Orang atau badan yang mengelola parkir wajib memiliki izin operasional dari Kepala Daerah.
Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemakaian tempat parkir di tepi jalan umum, dan subjek retribusi adalah orang pribadi yang mendapat pelayanan parkir tersebut. Retribusi parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa parkir diukur berdasarkan jenis kendaraan. Prinsip penetapan tarif retribusi meliputi jasa parkir, biaya administrasi, biaya penyediaan marka dan rambu parkir, biaya pengaturan parkir, kebersihan, dan biaya pembinaan.