Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta mencegah alih fungsi lahan pertanian yang berdampak negatif pada produksi pangan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan Perlindungan LP2B: Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan LP2B yang dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
- Penetapan LP2B: Luasan LP2B dan LCP2B ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dilengkapi dengan peta spasial.
- Penelitian: Pemerintah Daerah melakukan penelitian terkait pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, pemetaan zonasi LP2B, inovasi pertanian, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, serta sosial budaya dan kearifan lokal.
- Pengembangan: Pemerintah Daerah melakukan pengembangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan pertanian pangan.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan LP2B dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemilik hak atas tanah wajib memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi.
- Pengendalian: Pengendalian LP2B dilakukan melalui pemberian insentif dan pengendalian alih fungsi.
- Sistem Informasi: Penyelenggaraan sistem informasi LP2B dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
- Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Pemerintah Daerah memberikan perlindungan dan melaksanakan pemberdayaan Petani yang melaksanakan LP2B.
- Pembiayaan: Pembiayaan perlindungan LP2B dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam perlindungan LP2B.