For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PMK 75/PMK.05/2015 · PMK No. 75/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:16 April 2015Publication Date:14 April 2015
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 April 2015
Publication Date14 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang, yang merupakan bagian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Politeknik Negeri Malang kepada pengguna jasa, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi berbagai program pendidikan seperti Diploma III dan IV, serta program alih jenjang dan mahasiswa asing. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup layanan percetakan, penerjemahan, dan penggunaan fasilitas kampus. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria prestasi atau kondisi ekonomi.

(-)

(-)