For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Bireuen 7/2021 · Perda Kabupaten Bireuen No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 November 2021Publication Date:2 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Bireuen
Effective Date02 November 2021
Publication Date02 November 2021
Place of EnactmentBireuen

(-)

Qanun Kabupaten Bireuen ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Qanun ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK.

Qanun ini menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam Qanun ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2021 melalui Peraturan Bupati.

Qanun ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; ringkasan perubahan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan beserta keluaran; rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; rekapitulasi perubahan belanja untuk pemenuhan SPM; sinkronisasi program pada RPJMD dengan rancangan perubahan APBD; sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan pada perubahan RKPD dan perubahan PPAS dengan rancangan perubahan APBD; daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)