on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Also known as: Perda Kota Bengkulu 6/2021 · Perda Kota Bengkulu No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Perubahan APBD mencakup:
Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, jenis belanja daerah (operasi, modal, tak terduga, transfer), serta rincian penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2021.