on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2011 tentang Program Wajib Belajar
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2011 tentang Program Wajib Belajar ditetapkan dengan latar belakang bahwa pendidikan dasar merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kecerdasan dan martabat manusia. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendukung program ini untuk memberikan kesempatan kepada anak usia 7-15 tahun. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
Peraturan ini mengatur program wajib belajar yang meliputi jalur formal (SD, MI, SMP, MTs, dan sederajat), non-formal (Paket A, Paket B, dan sederajat), dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan). Pengelolaan program ini menjadi tanggung jawab Bupati dan Dinas Pendidikan, dengan koordinasi oleh Bupati. Kebijakan pelaksanaan dicantumkan dalam APBD, Rencana Strategis Bidang Pendidikan, serta rencana pembangunan jangka menengah dan panjang. Bupati dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai menengah berdasarkan analisis kebutuhan.
Dinas Pendidikan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan wajib belajar, meliputi tingkat pencapaian, pelaksanaan kurikulum, hasil belajar, realisasi anggaran, dan permasalahan. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Bupati untuk evaluasi komprehensif. Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara merata dan menjamin biaya melalui program pendidikan terjangkau. Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau badan hukum penyelenggara satuan pendidikan. Setiap anak usia 7-15 tahun berhak mendapatkan pelayanan pendidikan dasar minimal dan terjangkau, dan orang tua/wali bertanggung jawab memberikan pendidikan wajib belajar kepada anaknya. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program wajib belajar, serta berkewajiban mendukung penyelenggaraan program ini.