Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disebut UUD 1945, merupakan landasan fundamental negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 menegaskan cita-cita kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran rakyat, serta tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
UUD 1945 mengatur bentuk negara kesatuan yang berbentuk Republik dengan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR memiliki kewenangan menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar haluan negara.
Kekuasaan pemerintahan negara dipegang oleh Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden memiliki kewenangan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menetapkan peraturan pemerintah, memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian, menyatakan keadaan bahaya, mengangkat duta dan konsul, serta memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Presiden juga dapat memberi gelar dan tanda kehormatan.
UUD 1945 juga mengatur pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang memberi pertimbangan kepada Presiden, serta Kementerian Negara yang dipimpin oleh menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pengaturan mengenai pemerintah daerah, susunan dan kekuasaan DPR, serta keuangan negara, termasuk penetapan anggaran dan pajak, juga diatur.
Selain itu, UUD 1945 menetapkan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya, serta mengatur tentang warga negara, hak asasi manusia seperti kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara menjamin kemerdekaan beragama, partisipasi dalam pertahanan negara, hak atas pendidikan, serta memajukan kebudayaan nasional. Kesejahteraan sosial dijamin melalui pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dan pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar. UUD 1945 juga menetapkan Bendera Negara Sang Merah Putih dan Bahasa Negara Bahasa Indonesia, serta mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar.