on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak
Also known as: Perda Kabupaten Nagan Raya 4/2021 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021
Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Nagan Raya. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menjamin pemenuhan hak anak melalui upaya membangun KLA.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini menekankan integrasi komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran untuk kesejahteraan anak.