For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Nagan Raya 4/2021 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2021Publication Date:5 Mei 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Nagan Raya
Effective Date07 Mei 2021
Publication Date05 Mei 2021
Place of EnactmentSuka Makmue

(-)

Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Nagan Raya. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menjamin pemenuhan hak anak melalui upaya membangun KLA.

Ketentuan Substansial:

  1. Tahapan Pengembangan KLA: Meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  2. Gugus Tugas KLA: Pembentukan gugus tugas yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA.
  3. Forum Anak: Pemerintah kabupaten wajib memfasilitasi terbentuknya forum anak sebagai wadah partisipasi anak.
  4. Kecamatan dan Gampong Layak Anak: Kecamatan dan gampong layak anak merupakan bagian dari KLA dan berperan aktif dalam mewujudkan KLA di daerah.
  5. Kewajiban dan Larangan: Pemerintah kabupaten, masyarakat, dan pelaku usaha wajib menyediakan sarana prasarana layak anak dan dilarang mempekerjakan anak. Media massa wajib memperhatikan norma yang berlaku dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak.

Qanun ini menekankan integrasi komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran untuk kesejahteraan anak.

(-)

1. Pelaku Usaha dan Media Massa yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.