Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis-jenis retribusi jasa umum yang diatur, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Pengaturan mengenai objek, subjek, dan tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi jasa umum.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan dan memungut retribusi.
- Hak dan kewajiban wajib retribusi, termasuk kewajiban membayar retribusi dan hak untuk memperoleh pelayanan yang sesuai.
- Persyaratan khusus bagi badan hukum atau orang pribadi dalam melakukan kegiatan yang terkait dengan retribusi jasa umum.