For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 2/2025 · Perda Kabupaten Mempawah No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2025Publication Date:3 Juli 2025
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
LocationPemerintah Kabupaten Mempawah
Effective Date03 Juli 2025
Publication Date03 Juli 2025
Place of EnactmentMempawah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro bertujuan untuk mewujudkan perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah pentingnya peran koperasi dan usaha mikro dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Usaha Mikro: Ditetapkan berdasarkan modal usaha (maksimal Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan (maksimal Rp2.000.000.000,00).
  2. Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro: Pemerintah daerah menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi dan memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro.
  3. Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro: Pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan melalui penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, dan kemitraan. Ini mencakup penetapan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi.
  4. Kemitraan: Pemerintah daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendataan Usaha Mikro, penyediaan tempat promosi di infrastruktur publik, penumbuhan usaha baru, fasilitasi perizinan usaha, serta koordinasi dan pengendalian pemberdayaan.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh Koperasi atau Usaha Mikro tidak benar, dengan maksud untuk memperoleh fasilitas dari Pemerintah Daerah dikenakan sanksi administratif. 2. Pelaku Usaha Koperasi atau Usaha Mikro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38, dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dalam bentuk: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha; d. pemberhentian pemberian fasilitas; dan/atau e. pengusulan pencabutan izin usaha.