For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 13/2021 · Permen PPPA No. 13 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePartisipasi Masyarakat Dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Partisipasi ini diharapkan dapat mendorong kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak. Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum Puspa) dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memfasilitasi partisipasi ini. Forum ini bertugas mengoordinasikan dan menyinergikan partisipasi masyarakat, serta memberikan masukan dalam perumusan kebijakan terkait. Keanggotaan forum terdiri dari unsur pimpinan dan anggota yang diangkat oleh pejabat terkait. Partisipasi masyarakat dilakukan melalui pemberian masukan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, forum komunikasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai berakhirnya periode kepengurusan.

(-)