For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 191/PMK.07/2012 · PMK No. 191/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:30 November 2012Publication Date:30 November 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 November 2012
Publication Date30 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2012. Alokasi ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 dan merupakan revisi dari alokasi sementara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011. Alokasi definitif ini terdiri dari dua bagian: pertama, alokasi yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; kedua, alokasi yang diberikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai atau melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

(-)

(-)