For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Maros 5/2020 · Perda Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2020Publication Date:25 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date25 Juli 2020
Publication Date25 Juli 2020
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan asumsi kebijakan umum APBD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 meliputi:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dari Rp1.533.255.341.366,00 menjadi Rp1.448.933.107.818,00.
  2. Anggaran Belanja Daerah: Mengalami perubahan dari Rp1.556.225.141.871,00 menjadi Rp1.567.785.645.881,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan perubahan pada SILPA tahun anggaran sebelumnya.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal dan pembayaran utang jangka panjang.

(-)

(-)