on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Also known as: Perda Kabupaten Maros 5/2020 · Perda Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan asumsi kebijakan umum APBD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal dan pembayaran utang jangka panjang.