on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 5/2017 · Perda Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Tabalong. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di perdesaan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari penambahan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD. BPR, meningkatkan pertumbuhan perekonomian perdesaan, dan menambah PAD. Sasaran dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk kegiatan pengembangan usaha mikro dan kecil.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PD. BPR hingga tahun 2015 sebesar Rp. 11.861.200.000,00. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 5.000.000.000,00 yang berasal dari APBD Kabupaten Tabalong. Sehingga, total penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp. 16.861.200.000,00, yang dialokasikan kepada PD. BPR Kelua, PD. BPR Haruai, dan PD. BPR Muara Uya.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PD. BPR. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal berupa deviden menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, serta dialokasikan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.