For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 5/2017 · Perda Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2017Publication Date:15 Mei 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date15 Mei 2017
Publication Date15 Mei 2017
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 02);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Tabalong. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di perdesaan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari penambahan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD. BPR, meningkatkan pertumbuhan perekonomian perdesaan, dan menambah PAD. Sasaran dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk kegiatan pengembangan usaha mikro dan kecil.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PD. BPR hingga tahun 2015 sebesar Rp. 11.861.200.000,00. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 5.000.000.000,00 yang berasal dari APBD Kabupaten Tabalong. Sehingga, total penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp. 16.861.200.000,00, yang dialokasikan kepada PD. BPR Kelua, PD. BPR Haruai, dan PD. BPR Muara Uya.

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PD. BPR. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal berupa deviden menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, serta dialokasikan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.

1. Dalam hal proses penggabungan PD. BPR, maka PD. BPR Kelua, PD. BPR Haruai dan PD BPR Muara Uya masih tetap menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing sampai dengan terbentuknya BPR hasil konsolidasi. 2. Dalam hal penggabungan PD. BPR Kelua, PD. BPR Haruai dan PD BPR Muara Uya sudah terbentuk, maka Penambahan Penyertaan Modal diberikan kepada BPR hasil konsolidasi.

(-)