For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak

Also known as: Keppres 26/1984 · Keppres No. 26 Tahun 1984 · Keppres Nomor 26 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:18 April 1984Publication Date:18 April 1984
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengampunan Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 1984
Publication Date18 April 1984
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak bertujuan untuk mendukung pelaksanaan sistem perpajakan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 1983. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk mendapatkan pengampunan pajak atas pajak-pajak yang belum dikenakan atau dipungut sepenuhnya. Pengampunan ini mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan, Pajak Perseroan, dan pajak lainnya yang terhutang sebelum tahun 1984. Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti mendaftarkan diri, menyampaikan pernyataan tertulis, dan mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar. Pengampunan pajak ini juga melibatkan pembayaran tebusan berdasarkan persentase tertentu dari kekayaan yang dilaporkan. Selain itu, peningkatan modal saham akibat pengampunan pajak dibebaskan dari Bea Meterai Modal dan Pajak Penghasilan.

(-)

(-)