For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2005-2025

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 6/2012 · Perda Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2012Publication Date:1 Mei 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2005-2025
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date01 Mei 2012
Publication Date01 Mei 2012
Place of EnactmentSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 tahun, dari 2005 hingga 2025.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Sungai Penuh, menjamin kesinambungan pembangunan daerah, serta mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJP Daerah merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
  • RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jambi.
  • RPJP Daerah menjadi pedoman penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Walikota.
  • RPJM Daerah dijabarkan dalam RKPD.
  • RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang menjabat pada tahun terakhir masa jabatannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode masa jabatan Kepala Daerah berikutnya. 2. RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode masa jabatan Kepala Daerah berikutnya.

(-)