Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang tata cara pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan milik/dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa tanah dan bangunan milik/dikuasai Pemerintah Kota Bandung merupakan aset yang status haknya dapat dialihkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbarui ketentuan sebelumnya (Perda No. 47/PD/1977) agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan perkembangan masyarakat Kota Bandung.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Subjek dan Objek Pelepasan:** Subjek pelepasan adalah orang atau badan hukum yang telah atau akan memakai tanah/bangunan milik Pemerintah Kota Bandung dan memenuhi persyaratan. Objek pelepasan adalah tanah/bangunan milik Pemerintah Kota Bandung yang status haknya dapat dialihkan sesuai dengan perizinan, tata ruang kota, dan kepentingan pembangunan.
2. **Cara Pelepasan:** Pelepasan hak dapat dilakukan melalui ganti rugi atau tukar menukar (ruislag), dengan prinsip saling menguntungkan.
3. **Persyaratan Permohonan:** Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk, melampirkan dokumen seperti surat izin pemakaian tanah, bukti pembayaran, SPPT PBB, KTP, IMB, dan surat pernyataan kesanggupan membayar biaya.
4. **Kepanitiaan:** Dibentuk panitia yang bertugas meneliti, menaksir, dan menetapkan usulan nilai ganti rugi pelepasan hak.
5. **Biaya Pelepasan:** Nilai ganti rugi ditetapkan oleh Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD. Pemohon diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar 3% dari harga yang ditetapkan. Reduksi biaya dapat diberikan kepada PNS Pemerintah Kota Bandung, pensiunan PNS, pensiunan janda PNS, dan anggota DPRD Kota Bandung, maksimal 50% dari harga pelepasan hak.
6. **Proses Tukar Menukar:** Proses tukar menukar melibatkan pembahasan biaya ganti rugi oleh panitia, laporan panitia kepada Walikota, pembuatan rancangan Keputusan Walikota, persetujuan DPRD, dan pelaksanaan pelepasan/tukar menukar.