Keputusan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan pedoman penilaian kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat melalui pengelolaan PDAM yang profesional dan penilaian kinerja direksi pada setiap akhir tahun buku. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menyediakan kerangka kerja untuk mengevaluasi keberhasilan PDAM.
Ketentuan substansial mencakup penilaian kinerja PDAM oleh Badan Pengawas pada setiap akhir tahun buku, meliputi aspek keuangan, operasional, dan administrasi. Hasil penilaian ini digunakan untuk menentukan penggolongan tingkat keberhasilan PDAM, yang dikategorikan menjadi Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang, dan Tidak Baik, berdasarkan nilai kinerja yang diperoleh. Bobot untuk masing-masing aspek adalah: Keuangan (45), Operasional (40), dan Administrasi (15). Setiap aspek memiliki indikator-indikator spesifik yang digunakan dalam penilaian, seperti rasio keuangan, cakupan pelayanan, kualitas air, dan tertib laporan. Perbaikan terhadap indikator tertentu diberikan nilai tambah berupa bonus dengan memperbandingkan hasil tahun buku saat ini dan sebelumnya. Badan Pengawas wajib melaporkan hasil penilaian kinerja PDAM kepada Pemilik dan Pemerintah setiap akhir tahun buku.