For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum

Also known as: Keputusan Mendagri 47/1999 · Keputusan Mendagri No. 47 Tahun 1999 · Keputusan Mendagri Nomor 47 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 1999Publication Date:31 Mei 1999
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Information

TypeKeputusan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date31 Mei 1999
Publication Date31 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900 – 327 Tahun 1994 tentang Pedoman Penilaian dan Pemantauan Kinerja Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum.

Keputusan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan pedoman penilaian kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat melalui pengelolaan PDAM yang profesional dan penilaian kinerja direksi pada setiap akhir tahun buku. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menyediakan kerangka kerja untuk mengevaluasi keberhasilan PDAM. Ketentuan substansial mencakup penilaian kinerja PDAM oleh Badan Pengawas pada setiap akhir tahun buku, meliputi aspek keuangan, operasional, dan administrasi. Hasil penilaian ini digunakan untuk menentukan penggolongan tingkat keberhasilan PDAM, yang dikategorikan menjadi Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang, dan Tidak Baik, berdasarkan nilai kinerja yang diperoleh. Bobot untuk masing-masing aspek adalah: Keuangan (45), Operasional (40), dan Administrasi (15). Setiap aspek memiliki indikator-indikator spesifik yang digunakan dalam penilaian, seperti rasio keuangan, cakupan pelayanan, kualitas air, dan tertib laporan. Perbaikan terhadap indikator tertentu diberikan nilai tambah berupa bonus dengan memperbandingkan hasil tahun buku saat ini dan sebelumnya. Badan Pengawas wajib melaporkan hasil penilaian kinerja PDAM kepada Pemilik dan Pemerintah setiap akhir tahun buku.

(-)

(-)