For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara Kepala Pemerintahan

Also known as: PP 59/2013 · PP No. 59 Tahun 2013 · PP Nomor 59 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2013Publication Date:27 Agustus 2013
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengamanan Presiden Dan Wakil Presiden Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara Kepala Pemerintahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Agustus 2013
Publication Date27 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pengamanan khusus kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pengamanan ini diperlukan karena mereka merupakan representasi negara yang harus dilindungi dari ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan mereka serta menjatuhkan kehormatan dan martabat pemerintah. Pengamanan dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan koordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan instansi terkait. Pengamanan mencakup berbagai aspek seperti pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan, penyelamatan, makanan, medis, berita, dan pengawalan. Pengamanan diberikan selama mereka berada di dalam maupun luar negeri, dan untuk Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, pengamanan diberikan seumur hidup.

  • 1. Terhadap Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, diberikan pengamanan seumur hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  • 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)