Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2004 tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah**: Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah**: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
3. **Struktur APBD**: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
4. **Penyusunan APBD**: Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
5. **Pelaksanaan APBD**: Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah. Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
6. **Penatausahaan Keuangan Daerah**: Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
7. **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD**: Kepala SKPD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana. PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.