on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Also known as: PERPRES 94/2015 · PERPRES No. 94 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Ketentuan Substansial
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat diberikan Tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pembayaran tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di Pemerintah Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di Pemerintah Daerah. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.